Terungkap! Komplotan Penjual Bayi di Kulonprogo Sudah Beraksi di Surabaya hingga Manado
KULONPROGO, iNews.id - Polisi terus mengembangkan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) penjualan bayi di Kabupaten Kulonprogo, DIY. Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kulonprogo, komplotan pelaku sudah menjual belasan bayi baru lahir.
Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan, saat ini mereka sudah menangkap empat komplotan pelaku berinisial AH (L/41) warga Sukoharjo, Jawa Tengah, MM (P/52) warga Karanganyar, Jawa Tengah. Kemudian NNR (P/20) warga Grobogan, Jawa Tengah dan A (L/39) warga Polokarto, Sukoharjo.
“Kami masih mengembangkan kasus ini sebab ada kemungkinan tersangka baru,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Dari pemeriksaan, aksi ini sudah berjalan selama 1 tahun. Modus yang dilakukan dengan menawarkan adopsi anak melalui media sosial. Mereka mencari perempuan hamil dan orang yang ingin mengadopsi anak.
“Dari hasil kami konfrontir, mereka sudah belasan menjual bayi. Kami masih telusuri, ada yang Surabaya, Jawa Tengah dan terjauh di Manado,” katanya.
Harga setiap bayi yang dijual cukup beragam. Untuk bayi pria dijual antara Rp20-Rp75 juta. Sementara bayi campuran dengan warga negara asing (WNA) harganya bisa mencapai ratusan juta.
Kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli cyber. Polisi menemukan akun yang mencurigakan hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan mengarah pada jual beli bayi.
Polisi kemudian memancing para pelaku agar masuk ke Kulonprogo. Usai bertransaksi seharga Rp25 juta, pelaku ditangkap di wilayah Kedunggong, Wates.
Para pelaku jual beli bayi ini akan dijerat dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.