Viral Transgender Isa Zega Umrah Berbusana Wanita, Apa Hukumnya?

Viral Transgender Isa Zega Umrah Berbusana Wanita, Apa Hukumnya?

Terkini | okezone | Selasa, 26 November 2024 - 06:50
share

JAKARTA - Viral transgender Isa Zega menjalankan ibadah umrah dengan mengenakan busana wanita. Hal ini sontak menyorot perhatian publik.

Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), KH Muiz Ali mengecam perbuatan tersebut. Dia menyebut, yang dilakukan selebgram transgender tersebut adalah perbuatan menyimpang yang melanggar syariat Islam.

"Dalam istilah fikih, laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan disebut mukhannats, sedangkan perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat," kata KH Muiz Ali, melansir laman MUI, Selasa (26/11/2024).

"Baik mukhannats ataupun mutarajjilat termasuk perbuatan yang menyimpang. Sebab, keduanya sama halnya tidak menerima atas fitrah yang Allah jadikan dalam bentuk dan jenis aslinya, yakni sebagai laki-laki maupun perempuan," tuturnya.

KH Muiz Ali menjelaskan, Allah SWT telah menciptakan manusia dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:

Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Ayat ini menjadi bukti jelas bahwa penciptaan manusia adalah sebuah ketentuan ilahi yang tidak dapat diubah oleh keinginan manusia itu sendiri.

Selain itu, ia juga memperkuat dengan hadits yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW dengan tegas melarang dan bahkan melaknati laki-laki yang menyerupai perempuan, serta perempuan yang menyerupai laki-laki. Hal ini tercermin dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari:

Artinya: Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR Bukhari). Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah SAW melaknat Laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti Laki-laki. Beliau bersabda,"usirlah mereka dari rumahmu." (HR Bukhari)

Larangan ini menegaskan, perilaku menyerupai lawan jenis, baik dalam pakaian, perhiasan, gerak-gerik, maupun suara, adalah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Topik Menarik