Buruan Cek Data Pribadi Disalahgunakan Pinjol atau Tidak?
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online (pinjol) semakin sering terjadi. Nomor ponsel, alamat, hingga NIK KTP menjadi data yang rentan digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau kredit.
Agar terhindar dari kerugian akibat hal ini, Anda bisa memeriksa apakah data Anda telah disalahgunakan melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti, baik secara offline maupun online.
1. Cara Cek Data Melalui SLIK OJK Secara Offline
Jika Anda ingin memeriksa secara langsung, Anda dapat mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
KTP (untuk warga negara Indonesia).
Paspor (untuk warga negara asing).
Surat kuasa, jika Anda diwakilkan.
Setelah menyerahkan dokumen dan mengisi formulir, petugas OJK akan melakukan verifikasi. Jika semua persyaratan terpenuhi, data informasi debitur atau pemohon akan diproses, dan hasilnya dikirimkan ke alamat email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
2. Cara Cek Data Melalui SLIK OJK Secara Online
Bagi yang ingin menggunakan layanan online, OJK menyediakan platform iDebku. Berikut langkah-langkahnya:
Akses laman idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
Pilih opsi Pendaftaran dan isi data seperti:
Jenis debitur.
Jenis identitas (KTP atau paspor).
Kewarganegaraan.
Nomor identitas.
Kode keamanan (captcha).
Verifikasi data dan klik Selanjutnya.
Lengkapi formulir dengan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
Centang kotak pernyataan bahwa data yang dimasukkan benar, lalu klik Ajukan Permohonan.
Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran.
Untuk memeriksa status permohonan, masukkan nomor pendaftaran di menu Status Layanan.
Proses ini biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang mungkin telah diajukan menggunakan data pribadi Anda.
Jika Mengalami Kendala, Hubungi OJK
Apabila Anda merasa kesulitan, OJK menyediakan beberapa layanan bantuan:
Call Center OJK
Anda bisa menghubungi nomor 081-157-157-157 untuk memeriksa status pinjaman atau mendapatkan panduan lebih lanjut.