Cara Cek Nama Calon Kepala Daerah Pilkada 2024, Lengkap dengan Visi Misinya
JAKARTA, iNews.id - Cara cek nama calon kepala daerah diulas di artikel ini. Informasi tersebut diperlukan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi terkait pasangan calon (paslon) kepala daerah sebelum menggunakan hak pilih.
Pilkada 2024 digelar pada Rabu, 27 November. Para paslon telah memanfaatkan masa kampanye yang berakhir pada Sabtu (23/11/2024) lalu untuk meyakinkan para pemilih dengan program yang diusung.
Saat ini, tahapan pilkada telah memasuki masa tenang. Segala bentuk kampanye paslon baik tatap muka maupun menggunakan baliho yang dipajang di jalan dilarang.
Hanya saja, para pemilih masih memerlukan informasi terkait paslon kepala daerah untuk menentukan pilihan. Ternyata, nama para paslon yang berkompetisi bisa diketahui para pemilih, termasuk partai politik (parpol) pendukung maupun visi misi yang diusung.
Cara Cek Nama Calon Kepala Daerah
Para pemilih dapat mengetahui informasi tersebut melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum. Lantas, bagaimana caranya?
Cara cek di halaman berikutnya.
1. Buka laman kpu.go.id.
2. Arahkan kursor ke kanal PILKADA 2024 yang berada di pojok kanan atas.
3. Pilih Pasangan Calon Kepala Daerah.
4. Laman akan beralih ke https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon.
5. Pemilih dapat memilih Jenis Pemilihan yang tercantum. Terdapat tiga jenis, yakni Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
6. Pilih Nama Wilayah dengan memasukkan daerah masing-masing.
7. Klik kolom Filter.
8. Scroll ke bawah.
9. Laman akan menampilkan para paslon kepala daerah yang bertarung berikut parpol pendukung dan visi misi yang diusung.
Pilkada 2024 27 November Libur Nasional
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan pencoblosan Pilkada 2024.
"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Tito mengatakan keputusan libur nasional tersebut sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
"Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November," katanya.