AKP Dadang Penembak AKP Ryanto Ulil Terancam Hukuman Mati
PADANG, iNews.id - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain itu, Dadang terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
Dadang diduga tidak senang dengan penangkapan terhadap pelaku kasus tambang ilegal yang dilakukan oleh AKP Ryanto.
"Terkait dengan motif karena merasa tidak senang rekanannya dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan," kata Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).
Fakta baru juga terungkap dari kasus polisi tembak polisi ini. AKP Dadang juga ternyata menargetkan Kapolres Solsel bahkan menembaki rumah dinasnya.
Setelah menembak AKP Ryanto, Dadang mendatangi rumah dinas Kapolres yang berjarak 25 meter dari Mapolres. Namun, hal ini masih tahap pendalaman.
Berniat Tertibkan Siswa Merokok, Guru di SMAN 1 Gemolong Sragen Diduga Malah Kena Denda Rp10 Juta
“Berdasarkan hasil olah TKP di lokasi penembakan ada dua selongsong proyektil di sana. Enam selongsong kami temukan di sekitar rumah dinas Kapolres. Saat ini kita masih kami dalami dengan olah TKP lanjutan. Kami juga dalami dari tersangka nantinya,” ujar Andry.
Penembakan tersebut berasal dari satu arah. Hasil pemeriksaan sementara, tidak ada selongsong lain yang muncul dari arah berlawanan.