Perangi Judi Online, Komdigi Blokir 380 Ribu Situs
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memaparkan hasil pemberantasan judi online (judol) selama sebulan terakhir. Sebanyak 380 ribu lebih situs judol telah diblokir.
Capaian ini disampaikan Menteri Komunimasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/11/2024).
Meutya menyebut pemblokiran ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto pada awal masa jabatannya.
"Desk di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama tanggal 4 November, kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," kata Meutya Hafid.
Selain situs, kata Meutya, pemblokiran akan menyasar pada rekening bank para pelaku jodul. Sejauh ini, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," tuturnya.
Meutya juga memantau beberapa rekening bank yang sering digunakan untuk melakukan transaksi judi online. Setidaknya, dia menyebut, ada delapan bank lebih yang kerap digunakan para pelaku.