Miris! 80.000 Anak Main Judi Online, Begini Kata Psikolog
JAKARTA, iNews.id Sebanyak 8,8 juta masyarakat Indonesia bermain judi online. Mirisnya, 80.000 di antaranya adalah anak-anak usia di bawah 10 tahun.
Perputaran uang judi online di Indonesia menyentuh angka Rp900 triliun di tahun 2024. Pemerintah hingga kini terus melakukan upaya masif dalam memberantas judi online di Tanah Air.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyampaikan, pemerintah melalui desk pemberantasan judi online akan melakukan tiga langkah prioritas, di antaranya pemblokiran situs judi online secara sistematis, penelusuran aliran dana jaringan judi online, dan meningkatkan koordinasi lintas negara.
Sementara itu, dalam kurun waktu dua pekan kepolisian hingga kini berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus judi online dengan jumlah tersangka mencapai 734 orang. Kepolisian juga telah menyita uang tunai sebesar Rp177,6 miliar.
Kolaborasi antara seluruh kementerian dan lembaga juga terus akan digalakkan untuk memberantas judi online.
Banyaknya anak yang terjerat judi online juga jadi perhatian Psikolog anak dan remaja, Novita Tandry. Menurutnya, kecanduan judi online sama dengan kecanduan dengan narkoba dan alkohol.