Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Tersangka Bandar Narkoba dengan Modus Tempel dan Boneka Kecil
Polres Cirebon Kota Tangkap 16 Tersangka Bandar Narkoba dengan Modus Tempel dan Boneka Kecil
KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap 16 tersangka, termasuk residivis dan pelaku muda, dalam operasi yang digelar di berbagai lokasi. Beberapa tersangka menggunakan modus unik untuk mengelabui petugas, seperti menyembunyikan narkoba dalam boneka kecil dan sistem tempel.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto,Didampingi Kasat Narkoba, AKP. Juntar Hutasoit menjelaskan bahwa dari 16 tersangka, enam di antaranya merupakan pengedar dan residivis. Mereka adalah DS (44), pengedar sabu; AH (48), residivis kasus sabu; UT (45), pengedar sabu; SB (21), pengedar sabu dan tembakau sintetis; CS (16), pengedar sabu yang dititipkan ke LPKS (Lembaga Pembinaan Khusus Anak); dan BD (50), residivis kasus sabu.
"Selain mereka, para tersangka lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas dengan total barang bukti mencapai 5.314 butir," ujar AKBP Rano dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Beragam Modus Operandi untuk Mengelabui Petugas
Kapolres mengungkapkan, modus operandi para pelaku sangat beragam. Selain menggunakan boneka kecil sebagai tempat penyimpanan sabu, mereka juga menyembunyikan narkoba dalam semen berbentuk batu dan menjual obat keras terbatas secara online atau melalui sistem COD.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 171,62 gram sabu dalam 77 paket kecil dan 1 paket sedang, 14,34 gram tembakau sintetis dalam 6 paket, 5.314 butir obat keras terbatas, 16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp320.000," ungkapnya.
Lokasi Operasi dan Pasal yang Dikenakan
Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Kota Cirebon, termasuk Kecamatan Lemahwungkuk (4 TKP) dan Kecamatan Kesambi (1 TKP). Di Kabupaten Cirebon, operasi menyasar Kecamatan Kedawung, Suranenggala, dan Kapetakan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman maksimal pidana mati. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," tegas AKBP Rano.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. "Kami berharap dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," tutupnya.