Kronologi Pemuda Tewas dalam Semak-Semak di Bogor, Sempat Duel dengan Pelaku
BOGOR, iNews.id - Kronologi penganiayaan hingga menewaskan pemuda berinisial M (23) yang jasadnya ditemukan dalam semak-semak di wilayah Pamijahan, Kabupaten Bogor terungkap. Korban dengan tersangka berinisial FL (20) sempat terlibat baku hantam.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (17/11/2024). Awalnya, tersangka FL memposting di media sosial Facebook hendak menggadaikan motor merek Yamaha Aerox.
"Tersangka dihubungi oleh korban di aplikasi Massangger Facebook dan lanjut ke Whatsapp. Tersangka menjelaskan menggadaikan motor tersebut beserta STNK selama satu minggu," kata Teguh dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Kemudian, korban setuju dan mengirimkan lokasi rumahnya. Setelah itu tersangka langsung berangkat ke rumah korban di wilayah Tajurhalang.
"Tersangka melakukan negosiasi dengan ada permintaan dari korban untuk menunjukkan BPKB. Padahal tersangka dipercakapan Whatsapp sudah sepakat hanya meninggalkan motor dan STNK saja. Setelah itu, korban belum mau memberikan uangnya dan tersangka coba untuk meyakininya dengan meninggalkan identitas SIM dan Kartu Tanda Mahasiswa tetapi korban tidak percaya," ungkapnya.
Sekitar pukul 20.15 WIB, lanjut Teguh, tersangka berkata kepada korban hendak mengambil uang tunai untuk membayar utang gadai motor tersebut di wilayah Dramaga. Hingga akhirnya, korban dengan tersangka berangkat berboncengan motor.
"Tersangka mencari tempat sepi atau jauh dari keramaian orang untuk mengeksekusi atau membunuh korban akan tetapi tersangka masih bimbang membunuh korban atau tidak karena beberapa kali sudah mendapatkan tempat sepi tapi tersangka belum berani," jelasnya.
Hingga akhirnya, korban dan tersangka sampai di wilayah Pamijahan. Tersangka pun berpura-pura tersesat dan terjadilah penganiayaan.
"Tersangka langsung pukul dengan tangan kosong ke korban di bagian wajah satu kali. Korban melawan dan tersangka juga dipukul oleh korban dan sama-sama terjatuh. Terjadi pukul-pukulan antara korban dengan tersangka sampai tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia," katanya.
Dari situ, jasad korban ditemukan oleh warga dalam semak-semak pinggir jalan pada Senin 18 November 2024. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 20 November 2024.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Proses hukum dinaikkan ke penyidikan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.