OJK Awasi Ketat KoinP2P, Ada Potensi Gagal Bayar?
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan KoinP2P melakukan penundaan pembayaran atau standstill kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjamnya.
Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelindungan secara optimal kepada para nasabah dan masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud, kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers pada Kamis (21/11/2024).
OJK pun melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya.
Di samping itu, OJK memperoleh komitmen dari Manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender.
Hal itu dilakukan guna mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan fair secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, namun tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat.
Ismail menyebut, OJK juga memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat atau nasabah KoinP2P.
OJK juga sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P, imbuh Ismail.