Momen Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soetta
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, Senin (18/11/2024). Penangkapan dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hendry ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Hendry diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024. Hendry tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung.
"Telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024. Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Setelah itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya. Hendry kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024.
BPBD DKI: 1 RT dan 2 Ruas Jalan di Penjaringan Jakut Terendam Banjir Rob, Ketinggian Capai 40 Cm
"Pada 18 November 2024, HL akhirnya berhasil ditangkap saat kembali ke Indonesia dari Singapura," jelasnya.