Mary Jane Akan Dipulangkan Ke Filipina, Kakanwil Kemenkumham DIY: Masih di Tahanan
YOGYAKARTA, iNews.id - Mary Jane Veloso terpidana hukuman mati asal Filipina akan dipulangkan ke negara asalnya. Saat ini Mary Jane masih berada di tahanan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Terkait kabar ini, pihak Lapas Kelas IIB Yogyakarta mengaku belum mendapat informasi ataupun perintah dari pusat.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengaku belum ada tindak lanjut berkaitan dengan Mary Jane. Sampai saat ini, napi kasus narkoba ini masih berada dalam tahanan.
Per tanggal 20 November 2024 saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi," ujar Agung, Rabu (20/11/2024).
Agung menjelaskan, pihaknya belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi
Meski Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Sehingga semua keputusan ada pada ranah Kejaksaan Tinggi DIY.
Kami hanya dititipi di lapas," katanya.
Diketahui, Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010. Kasusnya menjadi perhatian internasional dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.
Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane dengan alasan dia menjadi korban perdagangan manusia.
Meskipun demikian, Agung menegaskan hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya.
"Kami akan mengikuti kebijakan dari pusat. Apa pun keputusan yang nantinya diambil, kami akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejati DIY ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait kabar terbaru tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso terkait kasus penyelundupan narkotika.
Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya, ujar Yusril.
Sebelumnya, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya. Kemudian pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane.