Soal Kisruh PTSL di Desa Sukakerta Sukawangi, Pj Bupati Bekasi Bilang Gini
SUKAWANGI, iNewsBekasi.id - Kisruhnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Mulai dari praktik dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa oleh oknum panitia. hingga dugaan pungutan liar (pungli) yang di tarif Rp3000 sampai Rp4000 per meter. Menuai perhatian dari berbagai pihak.
Kali ini mendapatkan sorotan dari Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi yuang menyayangkan kejadian tersebut.
Menurut dia, di saat pemerintah pusat melalui presiden Prabowo terus mereformasi birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik. namun hal itu di ciderai oleh oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab.
Kami sudah menerima infonya dan segera akan kita cek, kata Dedy kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Saat ini, kata dia, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan para instansi terkait agar dugaan pungutan program PTSL di Desa Sukakerta yang sudah menyengsarakan masyarakat itu segera ditindaklanjuti secara tegas.
Tanggapi Keluhan Nelayan soal Docking Kapal, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten Bakal Turun ke Labuan
Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan kedepannya. Kalau memang terbukti kita akan tindak tegas. Kita sedang lakukan pengecekan untuk kebenarannya, tegasnya.
Diketahui, sebelumnya ada masyarakat yang mengadukan pungli PTSL Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dalam penanganan perkaranya.
Sehingga hal itu menuai pertanyaan dari berbagai pihak di masyarakat. Padahal dugaan pungutan liar di Desa Sukakerta bukan baru kali ini saja di laporkan ke pihak kejaksaan di tahun sebelumnya tahun 2022 juga sempat dilaporkan.