Cek KTP Sekarang Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

Cek KTP Sekarang Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya

Terkini | okezone | Rabu, 20 November 2024 - 06:14
share

JAKARTA - Cara cek Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dipakai Pinjaman Online atau tidak hanya dari aplikasi. Beberapa cara di bawah ini bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah data Anda disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab atau tidak.

Beberapa alasan kenapa Anda harus cek KTP Anda dipakai oleh Pinjol atau tidak.

Banyak kasus bahwa beberapa oknum di Indonesia dengan mudah menyalahgunakan data pribadi masyarakat seperti NIK di KTP untuk melakukan pinjaman online.

Menggunakan data orang lain secara ilegal merupakan suatu kejahatan yang serius dan melanggar hukum.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara cek NIK Anda dipakai Pinjol atau tidak.

Di bawah ini beberapa cara untuk cek KTP Anda dipakai oleh Pinjol atau tidak hanya dari aplikasi. Dirangkum oleh Okezone, Selasa (19/11/2024).

Melalui Aplikasi Facebook dan X/Twitter

Anda bisa melaporkan ke aku @ccdukcapil dengan format pengiriman #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T, atau memeriksa status KTP melalui halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.

Melalui Aplikasi Cek KTP Online

Untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan layanan administrasi kependudukan, pemerintah menawarkan berbagai aplikasi online yang bisa memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan validitas NIK.

Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk cek KTP online ini tersedia di Play Store atau App Store. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan orang-orang dalam memverifikasi data pribadi mereka dengan tingkat akurasi sekitar 90.

Meskipun aplikasi ini bermanfaat, Anda harus tetap menggunakannya dengan hati-hati dan disarankan untuk tidak menggunakannya terlalu sering.

Melalui Layanan Slik OJK

Anda dapat mengunjungi situs web OJK di https://idebku.ojk.go.id melalui ponsel atau komputer. Di halaman utama, pilih menu Pendaftaran kemudian pilih opsi Perseorangan dan pilih KTP sebagai identitas debitur. Masukkan nomor KTP, lalu klik Selanjutnya, dan isi semua data registrasi. Setelah itu, ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengunggah file KTP dan foto diri.

Topik Menarik