Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo memusnahkan Narkotika hasil tangkapan pada bulan Juli. Narkotika jenis sabu ini seberat 30 kilogram senilai Rp30 milliar Senin (18/11/2024) di halaman Mako Polresta Sidoarjo.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 30 kilogram ini, merupakan hasil dari ungkap kasus yang dilakukan Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo pada 22 Juli 2024 lalu, dengan satu orang tersangka Muhammad Ihyak alias Iyek, 44, yang berhasil diamankan polisi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Sekda Kabuaten Sidoarjo mewakili Pjs. Bupati Sidoarjo, Kajari Sidoarjo, Kepala BNNK Sidoarjo, Kasatpol PP dan Ketua MUI Sidoarjo. Sabu 30 kilogram dimasukkan ke dalam insinerator atau tungku pembakaran khusus milik BNNP Jatim.
Pada kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Christian Tobing mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sebab itu aparat keamanan TNI dan Polri, mengajak Pemkab Sidoarjo, BNN, stake holder terkait, tokoh agama dan elemen masyarakat untuk turut serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. "Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita semua berkomitmen memeranginya, termasuk ditandai dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dari tersangka M.I. ini, kita sama saja telah menyelamatkan sekira 150.000 jiwa manusia," kata Christian di Mapolresta, Senin (18/11/2024).
"Kami berharap apabila masyarakat mengetahui peredaran narkotika, jenis apapun untuk segera melaporkan ke polisi. Agar bisa menyelamatkan generasi muda, karena peredaran narkotika ini bisa menghancurkan generasi muda penerus bangsa," imbuh Christian.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 30 kilogram di Polresta Sidoarjo, Ketua MUI Sidoarjo KH. Wachid Harun menyatakan mendukung penuh upaya memerangi narkoba. "Segala jenis narkoba sangat meresahkan karena telah merusak moral dan masa depan umat, terlebih bagi generasi muda kita," kata Wachid.
"Tidak hanya sanksi hukum secara tegas bagi mereka yang melanggar, namun juga kita semua harus terus menerus memberikan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat juga anak-anak kita dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba," tandas Wachid. Untuk diketahui pemusnahan sabu senilai Rp 30 milliar ini dengan menggunakan Incenilator dari BNNP Jatim.