Tayamum Pakai Bedak, Apakah Sah?
JAKARTA - Umat Islam diperbolehkan tayamum sebagai pengganti wudhu untuk bersuci. Kondisi ini diperbolehkan ketika tidak ada air untuk berwudhu.
Berdasarkan terminologi syariat, tayamum adalah membasuh wajah dan kedua telapak tangan dengan menggunakan ash-sha’id suci yang menggantikan bersuci menggunakan air, saat tidak adanya air.
Lalu, apakah diperbolehkan tayamum menggunakan bedak?
Melansir laman Muhammadiyah, Selasa (19/11/2024), pembahasan tentang tayamum dijelaskan dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6. Selain itu dihadirkan melalui hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Imran bin Husain. Praktik ini memberikan solusi praktis bagi umat Islam dalam kondisi ketiadaan air untuk berwudhu atau mandi besar.
Dalam ajaran Islam, tayamum dapat dilakukan dengan menggunakan debu (Sha’ied) dari tanah. Pentingnya menggunakan debu dari tanah dibahas dengan tegas, menunjukkan bedak yang terbuat dari tepung tidak dapat dianggap sebagai pengganti yang sah untuk tayamum.
2.811 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Timnas Indonesia VS Arab Saudi di Stadion GBK Malam Nanti
Penjelasan ini menegaskan, debu dari tanah mengandung unsur-unsur yang penting untuk proses tayamum. Sementara bedak yang komposisinya berasal dari tepung tidak memiliki unsur debu dari tanah.
Pentingnya unsur debu dari tanah dalam tayamum adalah karena memberikan makna yang mendalam dalam konteks ritual kebersihan Islam. Proses tayamum dengan debu dari tanah dianggap sebagai alternatif yang sah ketika sumber air tidak dapat diakses atau digunakan.
Penggunaan debu sebagai medium thaharah memungkinkan umat Islam untuk tetap menjalankan kewajiban agamanya tanpa mengorbankan aspek kebersihan.