Pemberantasan Judol Jadi Program Prioritas Presiden, 3 Pelaku di Kediri Judol Ditangkap

Pemberantasan Judol Jadi Program Prioritas Presiden, 3 Pelaku di Kediri Judol Ditangkap

Terkini | kediri.inews.id | Senin, 18 November 2024 - 18:20
share

KEDIRI, iNewsKediri.id - Pemberantasan judi online menjadi salah satu program prioritas 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Menyikapi hal tersebut, langsung direspon cepat oleh Polres Kediri, khususnya jajaran Satuan Reserse Kriminal dengan menggelar patroli cyber dan juga serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, petugas Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus praktik perjudian jenis judi online (Judol) dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku itu satu warga Kecamatan Gurah dan dua asal Kecamatan Plosoklaten.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan, ketiga terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri, masing-masing adalah W (40) dan EE (44) warga Kecamatan Plosoklaten, serta J (41) warga Kecamatan Gurah.

"Yang bersangkutan ketiga terduga pelaku tersebut diamankan beserta barang bukti HP," kata AKP Fauzy Pratama, Senin (18/11/2024).

AKP Fauzy menambahkan, penangkapan ketiga terduga pelaku judi online ini berawal dari informasi masyarakat perihal adanya praktik bermain judi online di salah satu warung di Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, selanjutnya pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mendapati ketiga terduga pelaku asyik bermain judi online jenis zeus panorama. Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan,

"Saat diamankan ketiga orang terduga pelaku ini sedang asyik main judi online di ponselnya masing-masing. Dan saat diamankan ketiganya tidak melakukan perlawanan,"kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, ketiga terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ya masih dimintai keterangan,"ungkapnya.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan terancam dijerat pasal Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahu penjara.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat guna mendukung program kerja 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bila mengetahui segala bentuk perjudian untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

Topik Menarik