Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Lamongan menyetujui 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyetujui 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (18/11/2024). Rencana pembentukan peraturan ini bertujuan memperkuat kualitas regulasi di daerah.
Dari total 14 Propemperda, sembilan di antaranya merupakan usulan dari Pemkab Lamongan. Beberapa raperda yang menonjol termasuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026. Peraturan terkait infrastruktur juga menjadi sorotan, seperti Raperda tentang Penataan dan Telekomunikasi serta Pengendalian Infrastruktur Pasif. Selain itu, regulasi pencegahan bencana seperti Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta kebijakan yang mendukung sektor pariwisata juga disusun melalui Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Perubahan struktur pemerintah dan peraturan desa juga menjadi prioritas, termasuk revisi ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan serta perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa. Tak kalah penting, rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk tahun 2025-2029 disusun untuk memastikan kesinambungan pertumbuhan di Lamongan.
Dari sisi DPRD Lamongan, lima Raperda diusulkan, meliputi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Kelas Jalan, Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, dan Penyelenggaraan Rumah Kos. Juga diusulkan perubahan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan kebijakan terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik.
Plt. Bupati Lamongan, Abdul Rouf, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi ini. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih responsif dan berkualitas, ujar Rouf. Ia juga mengimbau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersinergi dalam mendukung perwujudan perda-perda tersebut.
Kesemuanya ini dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan, sebagaimana adegium salus populi suprema lex yang artinya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara, pungkasnya.