Brutal! Pria asal Bantul Ajak Anak Bacok Istri dan Paman di Yogyakarta
BANTUL, iNews.id - Pria berinisial AR (39) tega membacok istri dan paman di Serangan, Kelurahan Ngampilan, Kota Yogyakarta. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan AR dengan mengajak anaknya HER (19).
Pelaku merupakan warga Sidorejo, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Mereka datang ke rumah yang menjadi TKP dan langsung menganiaya korban SR (59) menggunakan senjata tajam.Selain itu, pelaku AR juga membacok istrinya SH (40) ibu dari pelaku HER.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula saat kedua pelaku datang dengan mengendarai motor ke rumah SAR (55) yang tidak lain adalah ibu korban, Sabtu (16/11/2024) pukul 14.00 WIB
"Kebetulan korban berada di rumah Ibunya," ujar Sujarwo, Senin (18/11/2024).
Kemudian kedua pelaku masuk ke rumah korban dan langsung melakukan penyerangan secara brutal kepada SH dan SR. Pelaku membacok korban menggunakan sebilah golok yang telah dibawa terlebih dahulu.
KPU Samarinda Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada, Ada Kotak Kosong Libatkan Pemilih Riil
Ayunan golok itu mengakibatkan kedua orang luka-luka. Kondisi SR mengalami luka bacok di bagian tangan dan leher. Sementara SH luka bacok di bagian tangan. Aksi ini terhenti setelah tetangga korban datang melerai.
"Usai melakukan aksinya, pelaku pergi melarikan diri," katanya.
Atas kejadian tersebut kedua korban dibawa ke RS PKU Yogyakarta guna pengobatan lebih lanjut. Kemudian ibu korban SAR melaporkan ke Polresta Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan, petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta menyelidikinya dan menangkap kedua pelaku saat sembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul. Setelah itu, pelaku dan anaknya beserta barang bukti dibawa ke ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sujarwo.
Kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.