Rindu Diduga Kampanye tanpa STTP Kampanye dan Libatkan Anak Kecil
Blitar, iNewsBlitar - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni (Rindu) diduga menggelar kampanye terbuka tanpa pemberitahuan ke KPU. Pasangan Rindu menggelar kampanye di Jalan Gapura Agung, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Minggu (17/11/2024).
Kampanye dengan dikemas dengan senam sehat bersama warga ini dihadiri oleh Calon Wakil Bupati Abdul Ghoni. Dalam sambutannya, abdul Ghoni mengajak warga untuk menggelar seham sehat.
Acara senam sehat ini juga diikuti kegiatan mancing gratis yang diberi tajuk “Senam dan Mancing Gratis bersama Mak Rini dan Mas Ghoni”
“Mudah-mudahan dengan terlaksanannya senam ini, menjadi sebuah kegiatan rutinan setiap desa, setiap dusun kedepannya, supaya tidak lain tidak bukansupaya kita semua sehal wal afiat, Aamiin. Ibu-ibu Bapak-bapak mbak-mbak yang kami hormati jangan lupa tanggal 27 November coblos nomor, coblos nomor,” ungkap Ghoni dalam sambutannya.
Nampak dalam kegiatan kampanye terbuka ini, warga yang mengikuti senam. Tidak hanya itu, nampak sejumlah anak kecil yang mengenakan kaos bergambarkan Paslon 02 juga mengikuti kegiatan ini. Acara ini dimulai pukul 07.00 WIB hingga usai.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Chepto Rusdianto mengatakan bahwa kampanye yang dilakukan oleh Paslon Rindu tanpa ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang dikeluarkan pihak kepolisian dan ditembuskan ke KPU.
Chepto menegaskan, bahwa sesuai aturan untuk kampanye harus ada STTP Kampanye. “ Belum ada tembusan ke KPU,” tegas Chepto.
Masih kata Chepto, Tim Paslon Rindu seharusnya terakhir menggelar Sesuai aturan, yang menggeluarkan izin kampanye dari kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
Cawabup Blitar Abdul Ghoni saat Menghadiri Kampanye di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar, Minggu (17/11/2024).
Dalam kampanye ini juga melibatkan anak-anak yang di dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat (2) huruf K menyatakan bahwa “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemiluhan Umum (Pemilu) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indinonesia (WNI) yang tidak memilihi hak pilih”.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu yang disebutkan kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Semantara itu, Komisioner Kadiv Penangganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin mengatakan, pihak Bawaslu Kabupaten Blitar tidak menerima STTP Kampanye dari Polres. Pihaknya menerima pemberitahuan dari tim Paslon. “Ada surat pemberitahuan dari Tim Paslon yang ditembuskan ke Polres,” ungkapnya.