Polda Metro Benarkan Haksono Santoso Tersangka dan Masuk DPO
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang terjadi sekitar tahun 2023. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Benar," ujar Ade Ary melalui pesan singkat pada Jumat (15/11/2024).
Namun, Ade Ary enggan mengungkap lebih lanjut terkait identitas Haksono Santoso maupun detail kasus yang menjeratnya.
Dalam dokumen yang beredar, Haksono telah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Surat DPO bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sekitar tahun 2023,” bunyi surat tersebut.
Surat tersebut juga mencantumkan foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” demikian isi surat tersebut.
Siapa Haksono Santoso?
Dari penelusuran lebih lanjut, Haksono Santoso diduga adalah Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), sebuah perusahaan smelter timah. Perusahaan ini sebelumnya disebut terkait dengan kasus ekspor balok timah tanpa izin.
Kasus tersebut sempat diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Maladi. “Bareskrim yang menangani. Bukan Polda. Jadi kami tidak memantau langsung,” jelas Maladi.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2019, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS).
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, sempat mempertanyakan undangan dari Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT AKS.
“Saya bingung apa relevansi bisnis PT AKS dengan tugas dan fungsi KSP, sampai-sampai memanggil perusahaan swasta seperti itu. Seharusnya yang lebih relevan adalah Kementerian BUMN jika terkait PT Timah,” ungkapnya.
Dalam surat undangan itu, selain Haksono dan Samuel Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Brigjen Agung Budijono juga diundang untuk pertemuan pada 2 April 2020.