Kasus Judol Libatkan Pegawai Kemkomdigi, Setiap Web Harus Setor Rp24 Juta Per Bulan

Kasus Judol Libatkan Pegawai Kemkomdigi, Setiap Web Harus Setor Rp24 Juta Per Bulan

Terkini | okezone | Jum'at, 15 November 2024 - 23:04
share

JAKARTA - Para pemilik situs judi online (judol) dilaporkan menyetor uang hingga Rp24 juta per bulan untuk setiap situs web agar terhindar dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial HE.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan HE, yang berperan sebagai bandar sekaligus agen, ia mengaku membayar biaya setoran antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per situs web setiap bulannya kepada Kemkomdigi.

"Biaya yang disetorkan berkisar antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per web, per bulan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan yang diberikan oleh HE. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan prinsip kehati-hatian. Proses pendalaman masih terus berjalan," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap HE, yang merupakan DPO terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkominfo. HE ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024) dini hari.

"Pada Jumat, 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik berhasil menangkap DPO dengan inisial HE," ujar Ade Ary.

HE diketahui berperan sebagai bandar judi online serta pengelola situs *keris123*. Selain itu, ia juga bertindak sebagai agen yang menawarkan solusi bagi pemilik situs judi online agar web mereka terhindar dari pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkominfo.

"Penyidik sebelumnya telah menetapkan HE sebagai DPO, dan kini pencarian serta penangkapan terhadap DPO lainnya yang terlibat dalam grup HE masih terus dilakukan," jelas Ade Ary.

Topik Menarik