MK Tolak Hadirkan Kotak Kosong di Pilkada yang Diikuti Lebih dari 1 Paslon
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024 yang meminta agar kotak kosong juga dihadirkan di surat suara pilkada yang diikuti lebih dari satu pasangan calon. Seperti diketahui, kotak kosong sebelumnya hanya ada di surat suara pilkada calon tunggal.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pemilihan dengan calon tunggal sebenarnya jalan keluar terakhir demi menyelamatkan hak pilih warga negara.
Namun, kotak kosong tidak perlu diterapkan di pilkada yang diikuti lebih dari satu calon. Pasalnya, pilkada dengan banyak calon sudah merupakan kompetisi yang sehat.
“Dengan pertimbangan demikian, menurut Mahkamah dengan tidak adanya pilihan blank vote dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon, tidak mengurangi hak memilih para pemohon," kata Suhartoyo dalam sidang Kamis (14/11/2024).
"Para pemohon adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya blank vote pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon," sambungnya.
Selain itu, menurut MK, memilih dan dipilih bukan merupakan kewajiban sehingga bagi pemilih yang menganggap tidak ada pasangan calon yang sesuai kehendaknya, tidak dapat dipaksakan untuk tetap memilih.
Namun, MK menegaskan bahwa dengan memilih maka masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam proses politik.