Kejari TTU Pindahkan Tahanan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kupang
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemindahan tahanan terhadap mantan Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang pada Kamis, 14 November 2024.
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan nomor perkara 66/Pen.Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, tertanggal 8 November 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, Andrew P. Keya, mengungkapkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari TTU, yang terdiri dari Agung Erinsyah dan Simson Luan Uling.
Mereka berangkat dari Kejari TTU menuju Kupang dan tiba di Rutan Kelas 2B Kupang pada pukul 17.30 WITA, di mana mereka diterima oleh petugas jaga setempat.
Sebelum pemindahan dilakukan, Tim Penuntut Umum bekerja sama dengan tim medis untuk memastikan kondisi kesehatan Milikhior Haekase. Hal ini penting guna menjamin bahwa proses pemindahan tahanan berjalan dengan aman dan lancar.
Perkara yang menjerat Haekase terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Nainaban pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Dalam kasus ini, Haekase diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara.
Andrew P. Keya juga menambahkan bahwa perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Jumat, 15 November 2024, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan..
"Selanjutnya perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nainaban tahun 2017 sampai dengan 2019 akan segera disidangkan pada Jumat, 15 November 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan," ungkapnya.