Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Jakarta
JAKARTA Teknologi yang terus berkembang, membuat proses pemantauan pelanggaran lalu lintas ikut berubah. Tilang manual yang dahulu dilakukan untuk menindak pengguna jalan yang melanggar sekarang diganti menggunakan tilang elektronik.
Tilang elektronik atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang diberlakukan kepolisian dalam menindak berbagai pelanggaran lalu lintas. Saat ini, tilang elektronik atau ETLE telah diterapkan di berbagai daerah, termasuk Jakarta.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di lokasi-lokasi tertentu yang strategis. Nantinya, kamera tersebut dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas kini lebih mudah dan transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, masyarakat perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik di Jakarta?.
Maesyal-Intan Berkomitmen Memperbaiki Manajemen dan Pembinaan untuk Melahirkan Atlet Berprestasi
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (13/11/2024), terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Situs Resmi ETLE
Pertama, masyarakat dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.
Selanjutnya klik Cek Data.
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan No Data Available, sementara, jika ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan.
2. Menggunakan Situs Resmi Pengadilan Negeri
Selanjutnya, cara lain yang dapat digunakan untuk mengecek status tilang elektronik adalah dengan mengunjungi situs resmi pengadilan negeri. Untuk wilayah Jakarta, berikut beberapa situs resmi yang bisa digunakan:
Timnas Futsal Indonesia Juara ASEAN Futsal Championship 2024, Hector Souto Apresiasi Kinerja FFI
http://www.pn-jakartapusat.go.id
http://www.pn-jakartaselatan.go.id
https://www.pn-jakartabarat.go.id/
https://sipp.pn-jakartautara.go.id/
https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
3. Menggunakan Situs Resmi Kejaksaan
Selain melalui situs resmi ETLE dan pengadilan negeri, situs resmi kejaksaan pun juga bisa digunakan untuk mengecek tilang elektronik, yakni dengan mengunjungi http://tilang.kejaksaan.go.id.
Berikut caranya:
Buka laman http://tilang.kejaksaan.go.id.
Masukkan nomor berkas tilang yang tercantum di surat tilang.
Masukkan data-data lain yang diminta.
Lalu, cek status.
Itulah beberapa cara cek tilang elektronik atau ETLE di Jakarta. Semoga membantu.