Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka
BANDUNG, iNews.id - Polisi membongkar kasus pemalsuan minyak goreng dengan merek Minyakita di belakang Pasar Kosambi, Jalan A Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial DR.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penegakan hukum bidang perdagangan dan pangan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto seusai Program Asta Cita.
"Kami mengungkap kasus minyak curah yang diberi merek Minyakita tanpa izin perdagangan," ujar Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).
Kronologi pengungkapan kasus bermula saat Satreskrim Polrestabes Bandung mendapat informasi penjualan minyak goreng dengan merek Minyakita palsu sehingga dilakukan penyelidikan.
Modus operandi tersangka DR dengan cara mengemas minyak goreng curah lalu diberi merek Minyakita. Selanjutnya, minyak goreng palsu tersebut dijual ke pasaran di wilayah Bandung Raya.
"Modus operandinya, minyak curah dimasukkan ke dalam botol kemasan dan dijual. Tersangka berinisial DR ini pemilik PT Dhanapati Surya Mandiri," katanya.
Menurutnya, tersangka memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit atau curah dengan merek Minyakita. Praktik ini dilakukan DR tanpa izin selama 7 bulan. Selain itu, pelaku DR mencantumkan informasi menyesatkan, yaitu sudah ada izin edar BPPOM dan barcode yang tidak terdaftar.
"Tersangka DR ditangkap pada Jumat 8 November 2024 pukul 15.30 WIB di belakang Pasar Kosambi, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung," ucapnya.
Kombes Budi mengatakan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 183 krat (1 krat berisi 12 botol) minyak goreng curah yang dikemas dengan merek minyakita, 1 unit mobil Suzuki pikap, satu keranjang berisi botol warna kuning, 1 karung berisi botol bekas, 1 bundel faktur.
"Satu krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163.000. Sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dengan harga Rp176.000. Keuntungan yang didapat Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000," katanya.
Tindak pidana yang dilanggar tersangka DR, yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Untuk membedakan minyakita asli dengan palsu, pertama izin edar dan barcode. Jika barcode tidak bisa dipindai untuk memastikan terdaftar atau tidak, berarti palsu," ujarnya.