Kapolri Siap Pecat Oknum Polisi jika Terbukti Peras Guru Supriyani Rp50 Juta
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti soal pernyataan guru honorer Supriyani yang diminta uang damai sebesar Rp50 juta. Jika Supriyani terbukti diminta uang damai, Sigit tak segan untuk memecat oknum polisi tersebut.
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Sigit saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Sigit menyampaikan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi. Bahkan, mediasi itu melibatkan bupati dan PGRI.
"Untuk kalau bisa ini dimediasikan karena apa, ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah. Di satu sisi juga disitu ada guru yang juga kita. Jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang terlapor," tutur Sigit.
Sigit pun berharap masalah tersebut bisa diselesaikan dengan restorative justice. "Namun demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi, kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik. Sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," tutur Sigit.
Namun, Sigit menegaskan menghormati proses hukum yang masih berjalan. "Saya kira apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan proses sudah ada dalam persidangan tentunya yang tergantung dari hakim," katanya.
Sebelumnya, Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengaku dicecar 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan uang penangguhan penahanan sebesar Rp2 juta.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Baito saat Supriyani tengah menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Atas laporan tersebut, Propam Polda Sultra telah memeriksa tujuh anggota polisi yang diduga terlibat.
Hasilnya, Kapolsek Baito dan Kanit Pidum Polsek Baito direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin Polri.