Dilantik Serentak, 9135 Anggota KPPS Siap Selenggarakan Coblosan Pilkada Sukoharjo

Dilantik Serentak, 9135 Anggota KPPS Siap Selenggarakan Coblosan Pilkada Sukoharjo

Terkini | sragen.inews.id | Jum'at, 8 November 2024 - 20:30
share

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 9.135 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di 12 kecamatan siap menjalankan tugas setelah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo secara serentak pada, Kamis (7/11/2024) malam.

Pelantikan serentak tersebut berlangsung di masing-masing desa dipimpin Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dimonitor oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan.

Dalam keterangannya, Murwedhy Tanomo, anggota KPU Sukoharjo sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan bahwa pelantikan melibatkan PPS di 167 desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan.

Pelantikan dilakukan oleh PPS, namun tetap dimonitoring oleh PPK di setiap kecamatan, kata Murwedhy, Jum'at (8/11/2024).

Dijelaskan, para anggota KPPS yang telah dilantik selanjutnya mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di setiap desa yang diselenggarakan oleh PPS dengan dukungan dari PPK.

Bimtek sebagai langkah untuk memastikan kesiapan seluruh anggota KPPS dalam menghadapi tahapan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada, 27 November 2024 mendatang.

"Total ada sebanyak 1.305 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sukoharjo, dan setiap TPS akan dilayani oleh tujuh orang anggota KPPS. Masa kerja mereka selama satu bulan, terhitung sejak pelantikan hingga proses pemungutan suara selesai," imbuh Murwedhy.

Perlu diketahui, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di Sukoharjo hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) dengan nomor urut 1 yang didukung oleh seluruh partai politik, baik yang ada di parlemen maupun non-parlemen.

Meskipun hanya satu paslon, namun dalam lembar surat suara juga terdapat pilihan lain, yaitu nomor urut 2 yang tercetak tanpa foto paslon atau kolom kosong. Hal itu untuk mengakomodir aspirasi masyarakat sesuai Peraturan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Topik Menarik