4 Tersangka Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terjerat kasus judi online. Para tersangka terbukti melakukan perjudian secara online, dari mulai slot hingga togel.
Ada 4 tersangka, 1 pelaku judi online slot. Sedang 3 tersangka lain terjerat kasus judi togel online,kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto.
Lanjutnya, Rudy menambahkan bahwa pengungkapan berbagai kasus judi online merupakan salah satu program 100 hari Presiden Indonesia.
"Kami terus berupaya melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo," tambahnya.
Adapun 1 tersangka judi online slot berinisial LS (44) merupakan warga Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Tersangka tertangkap saat bermain judol slot di salah satu warung.
Usai dimintai keterangan, pelaku mengaku jika awalnya mengisi deposit melalui rekening baru bisa bermain judi online, terangnya.
Lalu tiga tersangka lain yang melakukan judi togel online berinisial BS (37) dan MS adalah warga Kecamatan Babadan, serta AS (30) warga Riau.
Masih menurut Rudy bahwa mereka yang aktif melakukan judol bakal terdeteksi. Sehingga dia berharap warga untuk tidak coba-coba bermain judi online.
Para tersangka akan dikenakan pasal pasal 303 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah, pungkasnya.