Gunawan Sadbor Tetap Joget Ayam Patuk di Jeruji Besi, Hibur Tahanan Lain
SUKABUMI, iNews.id - Gunawan yang akrab dikenal Sadbor bersama rekannya Ahmad Supendi langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online. Keduanya ditahan di sel Polres Sukabumi.
Kendati berada dalam penjara, TikTokers viral ini tetap bergoyang sadbor atau joget patuk ayam. Namun kali mereka joget bukan untuk mendapat saweran, melainkan menghibur sesama tahanan.
Diketahui, kedua tersangka ini diduga menerima gift atau saweran yang diberikan penyedia website judi online saat siaran langsung.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gunawan, kreator konten yang viral dengan joget ayam patuk tersebut lantaran adanya saweran yang diberikan oleh akun judi online.
Kedua tersangka memiliki peran masing masing, Ahamad Supendi berperan mentransmisikan akses situs judi online pada saat live streaming. Sedangkan Gunawan sebagai pemilik akun TikTok yang melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah, kata kapolres, Senin (4/11/2024).
Atas tindakannya, Gunawan dan Ahmad Supendi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.