Polres Tulungagung Tahan Sopir Bus Bagong dalam Kasus Kecelakaan Maut di Ngantru
Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Polres Tulungagung resmi menahan sopir bus Bagong berinisial MYAS (28) atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua pengendara sepeda motor di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. MYAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Meski sebelumnya sempat diupayakan restorative justice (RJ) atau perdamaian antara pihak tersangka dan keluarga korban, mediasi tersebut gagal karena keluarga korban menolak berdamai. Akibatnya, proses hukum terus berlanjut hingga berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Tulungagung.
Kecelakaan tragis ini terjadi pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB di jalan raya Tulungagung-Kediri, Desa Pulerejo. Korban, Zamroji (34) dan Arik Ermawati (40), yang merupakan warga Ngantru, meninggal di tempat kejadian.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa insiden ini mendapat perhatian publik karena melibatkan perusahaan otobus (PO) ternama di wilayah tersebut.
Menurut penjelasan Kapolres, kecelakaan terjadi saat MYAS, yang mengemudikan bus Bagong dari arah Kediri menuju Tulungagung, mencoba menyalip empat kendaraan di depannya dengan melewati marka jalan tidak terputus. Ketika MYAS mendahului kendaraan terakhir, dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikendarai korban.
Bus kemudian menabrak sepeda motor tersebut, mengakibatkan kedua korban meninggal di tempat. Salah satu korban, Arik Ermawati, bahkan baru ditemukan keesokan harinya setelah terpental dari lokasi tabrakan.
“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi-saksi. Setelah proses tersebut, sopir bus dinyatakan sebagai tersangka,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Selasa (5/11/2024).
Taat menambahkan bahwa kasus ini melibatkan pihak PO Bagong sebagai penanggung jawab tersangka. Kepolisian juga akan mendalami keterlibatan manajemen PO terkait dalam kasus ini, terutama terkait tanggung jawab perusahaan terhadap sopirnya.
Tersangka MYAS terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal 310, tersangka dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan pasal 311 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
“Untuk pencabutan SIM tersangka akan diputuskan oleh majelis hakim. Jika hakim memutuskan untuk mencabut, maka akan dicabut, tetapi bukan Polri yang berwenang melakukan pencabutan SIM tersebut,” pungkas Taat.
Penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka dijadwalkan pada Rabu, 6 November 2024, ke Kejari Tulungagung.