Terungkap! Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp3,5 Miliar agar Anaknya Divonis Bebas
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara pembunuhan Dini Sera. Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar yang ditujukan kepada hakim pengadil perkara itu agar Ronald divonis bebas.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Meirizka telah menyuap para hakim melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Meirizka memiliki kedekatan dengan Lisa sejak di bangku sekolah.
Usai adanya persetujuan Lisa sebagai kuasa hukum Ronald, Meirizka meminta mengupayakan kasus hukum anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Lisa menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat memilih para hakim yang mengadili kasus anaknya tersebut," kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Hadapi Ancaman Siber, Peran Strategis Unit Cyber Polda Jatim dalam Keamanan Digital Dibutuhkan
Dalam pertemuan dengan para hakim yang akan mengurus kasus tersebut, kata Qohar, Lisa mengajukan sejumlah uang yang akan diberikan kepada sejumlah hakim agar Ronald dapat divonis bebas.
Pada awal masa persidangan, Meirizka memberikan sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai biaya pengurusan kasus Ronald. Selanjutnya, Lisa juga menalangi uang biaya pengurusan kasus tersebut sebesar Rp2 miliar.
“Totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang dimaksud,” ucap Qohar.
Meirizka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.