Polisi Tangkap Peracik Tembakau Sintetis di Bogor, Begini Modusnya
BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial RS (45) di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Pria tersebut ditangkap karena peracik tembakau sintetis.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat pria yang sering transaksi tembakau sintetis dalam kontrakan.
"Tim Opsnal Unit 4 langsung menuju ke alamat tersebut dan benar saja RS sedang berada di kontrakan dan langsung diamankan," kata Bismo dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di antaranya botol berisikan bibit tembakau sintetis, tembakau sintetis seberat 97,12 gram, timbangan, lakban dan lainnya. Pelaku mengaku menjadi peracik tembakau sitetis dikendalikan seseorang melalui media sosial Instragram.
"RS mengaku dirinya di suruh untuk meracik atau mencampurkan bahan bibit tembakau sintetis yang mana setalahnya dijual dan ditempelkan," jelasnya.
Dalam kasus ini, RS mengaku sudah tiga kali beraksi dan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.