Bawaslu Purworejo Tegaskan Tak Ada Pelanggaran, Yophi-Lukman Bebas dari Tuduhan Black Campaign
PURWOREJO, iNewsJoglosemar.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, Yophi Prabowo dan Lukman Hakim, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye berdasarkan dua laporan masyarakat yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan ini diumumkan resmi melalui papan pengumuman di Kantor Bawaslu Purworejo.
Laporan pertama menuduh Yophi-Lukman melakukan kampanye bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dalam ceramah yang disampaikan oleh Ustad Zainal Rahman alias Ustad Uje di depan sejumlah purnawirawan Polri di RM Tandem, Kecamatan Bener. Ceramah tersebut, yang turut dihadiri oleh Yophi Prabowo, menyinggung keturunan Tionghoa, yang dianggap melanggar Pasal 69 UU Pilkada serta Pasal 57 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Semua unsur-unsurnya tidak terpenuhi, dan sangkaan pelapor tidak terbukti, jelasnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (2/11/2024).
Laporan kedua mengindikasikan Yophi-Lukman telah berkampanye di sebuah klenteng, yang dianggap sebagai pelanggaran Pasal 69 huruf i UU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai larangan kampanye di rumah ibadah. Setelah pemeriksaan, Bawaslu menyatakan bahwa laporan ini pun tidak terbukti.
Bawaslu Kabupaten Purworejo menyatakan, selama masa kampanye, pihaknya menerima tiga laporan masyarakat dan memproses tiga temuan dugaan pelanggaran. Salah satu kasus lain terkait pembukaan UMKM di Bukit Besek yang dihadiri calon bupati nomor 2. Dugaan pelanggaran pidana dalam acara tersebut tidak terbukti, tetapi perangkat desa yang terlibat didapati melanggar aturan lainnya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Purworejo dalam penerbitan SK kampanye, yang telah diperbaiki sesuai ketentuan berlaku.