Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan Kejari Atas Dugaan Gratifikasi Padahal Baru Dilantik
BEKASI - Satu hari setelah dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Soleman, atau SL, digiring ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tangan terborgol. Ia kemudian dibawa ke Lapas Kelas II-A Cikarang untuk menjalani penahanan. Dugaan gratifikasi ini terkait periode jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.
Dia diduga menerima dua unit mobil mewah, Pajero Sport dan sedan BMW, sebagai imbalan untuk pengadaan proyek dari tersangka lain berinisial RS. Penahanan Soleman dilakukan hanya sehari setelah pelantikannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. SL akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipayung. (Dwinarto)