BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Koordinasi dengan 4 Kajari Terkait SKK

BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Koordinasi dengan 4 Kajari Terkait SKK

Terkini | purwokerto.inews.id | Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:30
share

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rapat koordinasi dengan empat kejaksaan negeri (Kejari), yakni Kejari Purwokerto, Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara. Rapat koordinasi tersebut dengan realisasi Surat Kuasa Khusus (SKK).

Dalam Rakor yamg berlangsung di Aula Hotel Grand Kanaya Baturraden pada Selasa (29/10/2024) sore tersebut, dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Antony Sugiarto bersama empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). 

Empat Kajari yang hadir adalah Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji, Kajari Banyumas  Adung Sutranggono, Kajari Purbalingga Agus Khairudin dan Kajari Banjarnegara Fadhila Maya Sari beserta jajaran masing-masing.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas kehadiran empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dalam acara ini. Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan para Kajari di Solo beberapa waktu yang lalu.

"Acara ini sengaja kami buat dengan suasana yang berbeda dan lebih santai," ujar Antony.

Setelah rapat koordinasi singkat, acara dilanjutkan dengan live musik dan nyanyi bersama. Antony menyebutkan bahwa acara ini sekaligus merupakan bentuk syukur atas pencapaian dan kerja keras tim Kejari dalam merealisasikan SKK (Surat Kuasa Khusus) dengan hasil yang maksimal.

Adapun rincian pencapaian SKK Kejari Purwokerto ada 21 unit SKK dengan total nilai Rp 626.003.473, terealisasi 11 unit dengan nilai Rp 568.542.102. Kemudian Kejari Banyumas ada 4 unit SKK senilai Rp 574.084.588, terealisasi 4 unit dengan nilai Rp 185.243.222.

Kejari ada 22 unit SKK senilai Rp 2.713.708.346, terealisasi 17 unit senilai Rp2.339.384.251. Lalu Kejari Banjarnegara: 30 unit SKK senilai Rp 220.021.360, terealisasi 23 unit dengan nilai Rp 159.573.070.

 

Lebih lanjut, Antony menjelaskan rencana penyerahan SKK bagi PMI (Perusahaan Menunggak Iuran). Antony berharap bahwa target tersebut dapat terealisasi maksimal dalam dua bulan hingga akhir tahun 2024.

SKK adalah surat kuasa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri untuk menagih tunggakan iuran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Kepres No 2 Tahun 2001.

"Kami akan terus memperkuat sinergi dan meningkatkan kerja sama baik ini di masa yang akan datang," ujar Kajari Purbalingga Agus.

Agus juga menyampaikan rasa syukurnya atas capaian Kejari Purbalingga yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan pencapaian SKK sebesar lebih dari Rp 2,3 miliar.

Sementara itu, Kajari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari membagikan prinsip 5K sebagai strategi untuk meningkatkan kesadaran perusahaan dalam melunasi tunggakan iuran.

"Dengan komunikasi yang baik, akan terjalin koordinasi yang baik. Koordinasi yang baik menghasilkan kolaborasi, lalu dilanjutkan dengan komitmen, dan akhirnya konsisten," jelas Dhila.

"Melalui proses bertahap ini, hasil akhirnya adalah kebaikan, dan pada akhirnya perusahaan akan membayar dengan kesadaran," tambahnya.

Topik Menarik