Menteri ATR/BPN Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan, Tak Puas hanya Dijerat Pidana
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid ingin mafia tanah dimiskinkan. Hal itu diungkapkan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Mulanya, Nusron mengungkap tiga unsur yang terlibat dalam mafia tanah.
"Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum-oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah, pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti ada pihak ketiga yang menjadi pendukung," kata Nusron.
Pihak pendukung yang dimaksud di antaranya oknum kepala desa, oknum pengacara, oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT) hingga oknum notaris.
"Juga bisa permata, persatuan makelar tanah, maupun bimantara, bisnis makelar dan perantara," ujarnya.
Menteri dari partai Golkar itu menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir para mafia tanah. Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan rapat koordinasi khusus bersama Polri, Kejagung hingga PPATK untuk membahas hal ini.
"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi," katanya.
Menurut Nusron, mafia tanah perlu diberantas karena menyangkut kepastian hukum. Mafia tanah juga merugikan rakyat yang memang berhak atas tanahnya, tetapi diserobot oleh mafia.
"Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," ujar Nusron.