Christian Oruwo Diduga Berusaha Mencabut Laporan DKPP Melalui Lobi Politik
PALU, iNewsPalu.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Adiputra Oruwo, terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan melobi pengadu agar mencabut laporan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hal ini diungkapkan dalam sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, di mana kuasa hukum pengadu, Rofiqoh Is Machmoed, menambahkan alat bukti berupa pesan yang menunjukkan komunikasi antara Christian dan pihak Partai Demokrat.
Dalam keterangannya, Rofiqoh menyatakan bahwa beberapa bulan lalu, dia mendapatkan informasi dari Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng, Zarkasi, bahwa Christian meminta untuk difasilitasi bertemu. Meskipun pertemuan itu tidak terwujud, Rofiqoh menerima pesan dari Zarkasi yang menyatakan permintaan Christian untuk mencabut laporannya.
Christian membenarkan adanya komunikasi melalui pesan WhatsApp, yang meminta agar laporan DKPP dicabut setelah adanya putusan PTUN. Namun, kuasa hukum Rofiqoh menegaskan bahwa pesan tersebut tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara dan justru berpotensi mengganggu psikologis anak pengadu yang tidak terlibat dalam masalah tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum di Sulteng, serta memicu perhatian publik terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu.