Peserta CPNS 2024 yang Berhak Ikut Tes SKB

Peserta CPNS 2024 yang Berhak Ikut Tes SKB

Terkini | okezone | Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:16
share

JAKARTA - Peserta ini berhak maju ke tes Seleksi Komptensi Bidang (SKB) di CPNS 2024. Syaratnya peserta lulus ujian SKD dengan passing grade yang sesuai yang pasti masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pelaksanaan SKD merupakan tahap kedua yang harus dilewati sebelum lanjut ke tahap SKB

"Pelamar yang berhak melaju ke tahap SKB nantinya merupakan peserta yang berhasil memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai urutan yang menduduki 3 kali formasi atau jabatan yang dilamar hingga pada akhirnya dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir untuk mengisi total 250.407 formasi CPNS yang dialokasikan Pemerintah tahun ini," ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan SKD CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan ribuan lokasi yang tersebar di seluruh Nusantara hingga Mancanegara. Persiapan ini bertujuan agar pelaksanaan ujian dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

Terdapat 36 lokasi kantor BKN yang mencakup Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, serta UPT BKN di seluruh Indonesia. Selain itu, itu, terdapat 75 lokasi Mandiri BKN, 135 lokasi mandiri dari berbagai instansi, dan 93 lokasi di luar negeri.

Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan mekanisme berbasis Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Ketentuan untuk SKD CPNS tahun ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Pada tahap SKD, komponen yang akan diujikan meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang memiliki nilai Ambang batas atau passing grade serta karakteristik masing-masing jenis materi.

Topik Menarik