Danantara Siap Beroperasi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Difinalisasi
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengungkapkan bahwa saat ini sedang dalam tahap memfinalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Langkah ini dilakukan agar setelah PP dan Perpres diterbitkan, SOTK dapat segera diajukan untuk pengesahan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
“Pada saat yang sama para pimpinan Danantara sedang melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara, agar setelah PP dan Perpres diterbitkan, pimpinan Danantara bisa mendorong SOTK dimaksud untuk mendapatkan pengesahan dari KemenPAN RB,” terang Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi, Jumat (29/11/2024).
Anton juga menyampaikan bahwa pagi ini para pemimpin Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara melakukan penyerahan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan BPI Danantara ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Kepala dan Wakil Kepala Danantara, Muliaman Hadad dan Kaharuddin Djenod akan secara resmi menyerahkan dokumen PP dan Perpres terkait BPI Danantara kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Pagi ini Kepala dan Wakil Kepala Danantara, Bapak Muliaman Hadad dan Bapak Kaharuddin Djenod akan menyerahkan PP dan Perpres BPI Danantara kepada Mensesneg,” ungkap Anton.
Anton mengatakan bahwa penyerahan ini menandai tahap akhir penyusunan payung hukum operasional BPI Danantara. Dokumen tersebut telah melalui analisa mendalam untuk memastikan kecukupan peraturan perundangan yang diperlukan. Dengan diterbitkannya PP dan Perpres, BPI Danantara diharapkan dapat segera memulai operasionalnya sebagai badan pengelola investasi strategis nasional.