Keroyok Pelaku Penganiayaan hingga Tewas, 8 Warga Samarinda Jadi Tersangka
SAMARINDA, iNews.id - Polisi menetapkan delapan tersangka penganiayaan terhadap warga hingga tewas di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Korban tewas sebelumnya menganiaya seorang warga dengan tombak hingga membuat massa emosi dan mengeroyoknya.
Dalam rekaman CCTV, awalnya terlihat korban Ramlan membawa tombak mengejar seorang warga lalu menganiaya secara brutal. Seusai kejadian, para warga lain yang emosi mengejar Ramlan.
Ketika itu Ramlan berusaha melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai di kawasan Jalan Sumber Baru Samarinda Seberang. Warga terus mengejar dan memukulinya meski polisi sudah berupaya melerai dengan melepaskan tembakan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, akibat pengeroyokan tersebut, Ramlan tewas. Keluarganya tidak terima lalu melaporkan sejumlah warga ke polisi.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, anggota Satreskrim Polresta Samarinda menangkap delapan pelaku pengeroyokan dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Awalnya korban ini menjadi pelaku penganiayaan dengan tombak. Dia lalu menjadi korban karena diamuk warga," ujar Kapolresta, Jumat (25/10/2024).
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah alat bukti seperti tombak yang digunakan Ramlan dan sejumlah batu, balok kayu dan lainnya. Atas perbuatannnya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kamimengimbau masayarakat agar tidak bertindak gegabah dan main hakim sendiri. Karena semua tindakan melawan hukum akan ditindak secara hukum yang berlaku," katanya.