Sejarah 7 Tahun Lalu: Geger Kisah Penutupan Hotel Alexis Gara-Gara Praktik Prostitusi
JAKARTA, iNews Depok.id Penutupan Hotel Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta menggegerkan publik di Indonesia persis 7 tahun lalu, tepatnya pada Oktober 2017.
Awalnya Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis yang dikirimkan PT Grand Ancol Paragon, selaku perusahaan yang menaungi Hotel Alexis.
Itu terungkap setelah manajemen Alexis pada 26 Oktober 2017 mengirimkan surat Nomor 026B/GAH/X/17 menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses.
Pemprov DKI Jakarta kemudian menegaskan menolak daftar ulang TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Puncaknya pada Maret 2018 saat Pemprov DKI Jakarta menerjunkan 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wanita ke Hotel Alexis, Jakarta Utara. Pemprov DKI memastikan Hotel Alexis tutup total.
Gubernur Jawa Barat Anies Baswedan menyatakan dengan tegas bahwa penutupan Hotel Alexis karena ditemukan praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
"Praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," kata Anies Baswedan pada 27 Maret 2018.
Posko Pemenangan Paslon Nomor Urut Satu di Pilkada Barru Diserang OTK, Dua Relawan Terluka
Anies berpedoman pada Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pariwisata menggantikan Pergub Nomor 179 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Berdasarkan pasal 55 tempat hiburan dapat ditindak dengan laporan warga ataupun hasil investigasi media. Pencabutan izin juga akan dilakukan langsung tanpa melalui teguran tertulis yang bertahap dari satu sampai tiga.
Tak hanya Alexis, Anies juga menutup sejumlah tempat seperti Sense Karaoke dan Diskotek Exotic yang diduga terkait peredaran narkoba.
Anies menegaskan Jakarta berpihak pada orang-orang waras yang ingin kotanya bersih dari narkoba, perdagangan manusia, prostitusi dan perjudian.