PMII Minta KPK Usut Dugaan Kasus Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur 

PMII Minta KPK Usut Dugaan Kasus Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur 

Terkini | kutai.inews.id | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 22:10
share

JAKARTA, iNewsKutai.id- Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Kedatangan mereka untuk melaporkan sejumlah dugaan korupsi di wilayah Kaltim. Salah satunya, dugaan adanya mafia tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Oleh karena dasar itulah kenapa kemudian sahabat-sahabat PMII Kalimantan Timur hadir ke depan Gedung KPK maupun aksi demonstrasi sekaligus melakukan aduan masyarakat. Ada dua isu besar yang hari ini menjadi tuntutan kawan-kawan PMII," kata Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin kepada wartawan.

Pelaporan dugaan korupsi tersebut kemudian diterima oleh Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Dalam kesempatan ini, Sainuddin meminta agar KPK turun tangan menyelamatkan aset negara milik Pemkab Kutai Timur.

Dimana, kata Sainuddin, terdapat aset Pemkab Kutai Timur di Cilandak, Jakarta Selatan, yang kini dikuasai oleh mafia tanah. Penguasaan aset tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Apalagi, aset tersebut saat ini telah diperjualbelikan.

"Jadi Pemkab Kutai Timur itu memiliki aset tanah, tapi kemudian ada sepihak yang kemudian tiba-tiba menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan Pemkab Kutai Timur. Tentu langkah tersebut itu sudah menyalahi hukum ya," papar Sainuddin.

"Saya rasa ini KPK hadir dalam rangka penyelamatan aset tanah milik negara atau milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Nah makanya kemudian hari ini kita hadir melakukan aduan masyarakat perihal penyelamatan aset tersebut," timpalnya.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai tanah milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan senilai sekira Rp20 miliar. Namun, Sainuddin meminta untuk menginvestigasi lebih detil kembali soal penghitungan kerugian negara akibat penjualan aset tersebut.

"Dan kami juga meminta kepada KPK tadi bagaimana menghitung ulang berapa kira-kira angka kerugian, bukan hanya kerugian nilai Rp20 miliarnya saja gitu? Tapi ya juga hitung ketika itu digunakan SPBU berapa lama harusnya juga dihitung kira-kira demikian sekitar 290 miliar," kata Sainuddin.

Kemudian, Sainuddin juga meminta agar KPK dapat menyelidiki dugaan penyelewengan dana karbon dari Bank Dunia kepada Pemprov Kaltim. Sebab, ia menduga ada dugaan korupsi dan penyelewengan dana pada lima tahun kepemimpinan Isran Noor.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selalu mengagung-agungkan bahwa Pemprov Kaltim merupakan satu-satunya Pemprov yang kemudian pertama kali menerima dana karbon di antara provinsi lainnya," ungkap Sainuddin.

"Tapi sangat disayangkan, pada tahun 2024 baru-baru ini realisasi dana karbon tersebut justru terdapat beberapa temuan, dan hari ini posisinya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi. Nah artinya dana-dana yang diagung-agungkan tersebut dan diharapkan untuk bisa mensejahterakan masyarakat Kalimantan Timur, justru terdapat temuan," tandasnya.

Topik Menarik