Kajati Jatim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kajati Jatim Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terkini | inews | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 21:37
share

SURABAYA, iNews.id Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati mengonfirmasi adanya potensi tersangka baru dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Saat ini penyidik Kejaksaan masih mendalami lebih jauh jaringan yang terlibat dalam kasus suap tersebut.

Menurutnya, tim penyidik dari Kejagung memiliki kewenangan penuh dalam mengembangkan kasus ini. Kejati Jatim, kata dia berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah proses penyidikan.

"Masih (ada opsi tersangka baru) kalau kita mengungkap siapa penyuapnya. Kita bukan timnya, kita hanya memfasilitasi. Jadi kita enggak tahu langkah berikutnya karena semua fasilitas teman-teman melakukan penyidikan, penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan kita fasilitasi semua," ujar Mia di Kejati Jatim, Jumat (25/10/2024).

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan orang tua Ronald Tannur sebagai salah satu tersangka pemberi suap, dia enggan memberikan jawaban pasti. Dia hanya mengatakan, semua informasi terkait substansi kasus akan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung.

"Untuk materi dan substansinya bukan kewenangan kami, nanti seperti biasa Pak Kapuspenkum yang akan memberikan keterangan," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul terkait kasus suap atau gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sehingga membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan pidana atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia.

Selain tiga hakim, Kejagung juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rachmat yang diduga berperan sebagai perantara dalam kasus suap tersebut. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sebagai barang bukti.

Topik Menarik