Laporan ke Bawaslu, Kades Diduga Terima Rp1 Juta untuk Pemenangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas melaporkan Kades Kasegeran Cilongok, Saefudin, ke Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Saefudin diduga terlibat dalam kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas di Meotel, yang disinyalir melanggar ketentuan. Terdapat dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa serta transaksi politik uang, di mana setelah acara tersebut, masing-masing Kades diduga menerima Rp1 juta.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi, Aan Rohaeni, mendampingi pelapor Hendro Prayitno, warga Banyumas, untuk melaporkan Saefudin yang juga ketua PKD.
"Kami melaporkan kejadian pada 21 Oktober 2024, di mana pertemuan itu ditujukan untuk pemenangan pasangan calon Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," ungkap Aan, Kamis (24/10/2024).
Acara yang dibubarkan lebih awal itu bukan sekadar silaturahmi, melainkan diduga ada pengondisian untuk kemenangan Paslon tersebut. "Ada aliran dana, di mana salah satu Kades mengaku menerima Rp1 juta sehari setelahnya," jelasnya.
Aan menekankan pentingnya netralitas kepala desa. Aturan mengenai hal ini sudah diatur dalam undang-undang desa. "Netralitas kepala desa sangat vital dan melanggar undang-undang Pilkada dan Pemilu," tegasnya, meminta Bawaslu untuk melakukan pengkajian.
Mereka juga meminta Bawaslu menelusuri sumber dana acara, yang diperkirakan mengeluarkan sekitar Rp 200 juta untuk 200 peserta. "Kami melaporkan berdasarkan Pasal 70 dan 71 undang-undang Pilkada," tambahnya.
Laporan ini diterima Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, yang menyatakan akan menindaklanjuti dengan serius sesuai prosedur.
Imam mengakui, bahwa dari anggota Panwascam Purwokerto Timur memang mendapatkan kendala saat mendatangi lokasi acara. Namun, pada laporannya tidak menemukan pelanggaran. Pasalnya, tidak ada dokumentasi foto atau vidio. Selain itu tidak mendapati ada alat peraga kampanye dan Paslon tidak hadir.
"Di LHP-nya tidak ditemukan pelanggaran, karena tidak beredar bahan kampanye, Paslon juga tidak hadir, tim kampanye yang ada di SK-nya KPU juga tidak ada," ujarnya.