Heboh Tembok Beton Tutup Akses Warga di Rawa Buntu, PN Tangerang Perintahkan Bongkar
JAKARTA, iNews.id - Warga yang tinggal di sekitar Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Tangerang Selatan (Tangsel), menyambut sukacita putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/10/24). Tembok beton yang menutup akses warga kini akan dibongkar.
Putusan atas perkara nomor : 1273/Pdt.G/2023/PN.Tng, itu mengabulkan gugatan para penggugat. Disebutkan dalam pokok perkara, bahwa para penggugat adalah warga masyarakat yang berhak menikmati fasilitas umum Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Kota Tangsel.
"Menghukum tergugat membongkar tembok yang menutup akses Gang Besan dan mengembalikan batas tanah berdasarkan batas-batas," bunyi putusan itu.
Sejumlah warga kompak bersama-sama melakukan sujud syukur atas putusan PN Tangerang itu. Di antara mereka bahkan ada pula yang larut dalam rasa haru.
"Kami merasa senang dan bangga, bahwa perjuangan dalam mempertahankan Jalan Gang Besan sebagai jalan umum akhirnya membuahkan hasil," tutur Jubir warga, Fachri Mahpudin, kepada iNews.
Para tergugat merupakan pemilik lahan yang menutup akses Gang Besan menggunakan tembok beton, pemerintah kota serta BPN. Pengadilan pun meminta tergugat segera membongkar tembok beton tersebut.
"Kami yang berjuang, sekali lagi mengatakan silahkan pakai jalan (Gang Besan) ini untuk keperluan umum dan siapa pun bebas melewati," katanya.
Kisruh penutupan Gang Besan terjadi sejak Jumat 3 Februari 2023. Ketika itu, seorang pengusaha bernama David Puteranegoro mengirim sejumlah pekerja dan preman untuk menutup akses Gang Besan dengan tembok setinggi lebih dari 2 meter.
David melalui utusannya mengklaim, bahwa lahan yang dijadikan akses Gang Besan masih menjadi miliknya. Mediasi yang digelar beberapa kali tak membuahkan hasil, pemerintah kota pun dibuat tak berdaya dengan penutupan itu.
Ratusan warga Gang Besan sempat menggelar demo demi mendesak pemerintah kota dan DPRD membuka akses jalan. Namun upaya itu mandeg. Setelah setahun lebih diperjuangkan warga, kini PN Tangerang mengeluarkan putusan membongkar tembok tersebut.
Hingga saat ini, para tergugat yakni pengusaha yang mengklaim lahan itu, Pemerintah Kota Tangsel, serta pihak tergugat lain belum memberikan tanggapan atas hasil putusan ini.