Guru Honorer Dipenjara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Kapolres Konawe Selatan Bilang Begini
KONAWE SELATAN, iNews.id - Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam membeberkan duduk perkara dugaan kasus penganiayaan anak polisi hingga menyeret guru honorer bernama Supriyani ke dalam penjara. Kasus ini viral di media sosial bahkan PGRI Sultra sampai mogok mengajar karena menilai ada kesan kriminaliasi terhadap guru honorer tersebut.
Kapolres mengatakan, peristiwa dalam kasus ini terjadi pada April 2024. Polisi menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan penganiayaan anak yang dilakukan guru honorer bernama Supriyani.
Dari hasil visum Puskmesmas Baito, korban mengalami luka di paha bagian belakang yang diduga akibat dipukul guru tersebut menggunakan gagang sapu ijuk.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa tujuh saksi termasuk dua rekan korban murid kelas 1 SDN 4 Baito.
Selama lima bulan proses hukum, Polres Konawe Selatan telah melakukan beberapa kali mediasi, namun kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Sosok Supriyani 16 Tahun Jadi Guru Honorer di Konawe Selatan, Dipenjara Dituduh Aniaya Anak Polisi
"Dalam lima bulan itu sudah banyak proses mediasi-mediasi dilakukan dan melibatkan banyak pihak. Baik dari pelaku, suaminya, orang tua korban, kepala desa hingga kepala sekolah," ujar Febry Sam, Senin (21/10/2024).
Kapolres menyebut tidak ada kriminalisasi terhadap kasus Supriyani karena status orang tua korban sebagai anggota polisi.
"Jadi tidak ada pemaksaan. Rekan-rekan dari penyidik melakukan penyidikan berdasarkan fakta yang ada," katanya.
Menurutnya, Kapolsek sudah mediasi pelaku dan orang tua korban. Kalau sejak awal mediasi guru tersebut meminta maaf kepada orang tua korban, kasus tersebut sudah lama selesai.
"Jadi tidak ada perintah atau paksaan dari pihak Polsek atau orang tua korban kepada tersangka untuk meminta maaf," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka tidak mengaku memukul korban namun hanya menegur. Supriyani lalu memilih untuk minta maaf kepada orang tua murid karena tidak menginginkan kasus ini berlarut-larut.
Permintaan maaf ini disampaikan Supriyani didampingi Kepala SDN 4 Baito di rumah murid tersebut. Namun ternyata permintaan maaf ini dijadikan sebagai dasar orang tua murid apabila Supriyani mengakui perbuatannya.
Orang tua korban yang bertugas di Polsek Baito lalu melaporkan Supriyani ke Polsek Baito tempat ia bertugas sebagai Kanit Intel.