Kejari Purworejo Selidiki Kasus Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang di Dinas PMPTSP

Kejari Purworejo Selidiki Kasus Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang di Dinas PMPTSP

Terkini | joglosemar.inews.id | Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:10
share

PURWOREJO, iNewsJoglosemar.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Jawa Tengah, tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kasus ini merupakan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan kondisi Kabupaten Purworejo saat ini.

Proyek pengadaan barang ini, menggunakan dana dari Dinas PMPTSP Tahun Anggaran 2022. Data laporan ini pun telah beredar melalui Whats App.

Kasi Pidsus Kejari Purworejo, Bangga Prahara melalui pesan Whats App mengakui data yang tersebut.

"Iya benar, itu (data yang beredar) yang menjadi dasar laporannya. Untuk yang kami panggil, saya lupa pastinya berapa, tapi mungkin sudah sekitar 10 orang termasuk penyedianya," terang Bangga, Selasa (22/10/2024).

Saat ini, tambahnya, kasus masih dalam proses penyelidikan. Jaksa telah memanggil pihak-pihak terkait, namun belum semuanya.

Dari informasi narasumber yang enggan disebut namanya, ada dugaan keterlibatan keluarga inti penguasa Kabupaten Purworejo. Mengenai rumor yang santer beredar ini, Bangga mengatakan jika belum mendalami sejauh itu.

"Nah itu kita belum sampai kesana sih, masih proses ini," ujarnya.

Dari data yang beredar dan telah diakui oleh Kasi Pidsus sebagai dasar laporan, ada tiga indikasi dugaan kesalahan dalam pengadaan barang di Dinas PMPTSP Purworejo.

Pertama, barang telah didatangkan, bahkan sebelum proses pemilihan penyedia (lelang) melalui e-katalog. Dugaan kesalahan kedua, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu perkiraan harga barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diturunkan jadi di bawah Rp200 juta.

Trik ini diduga dilakukan secara sengaja agar pengadaan barang atau jasa tidak usah melalui proses lelang atau tender, bisa ditunjuk langsung vendor penyedia jasanya.

Indikasi kesalahan ketiga adalah, penunjukkan penyedia barang yang sama di beberapa paket pekerjaan melalui proses pengadaan langsung (ditunjuk langsung) e-katalog.

Adapun paket pekerjaan yang diduga bermasalah adalah:

a. PENGADAAN KURSI

Nilai Pagu : Rp220.704.000.

Nilai HPS DIBUAT : Rp179.740.000.

Nama Penyedia : CV KARYA ABADI

Nilai kontrak: Rp172.968.400.

b. PENGADAAN TELEVISI

Nilai Pagu : Rp274.677.000.

Nilai HPS Dibuat : Rp199.815.000.

Nama Penyedia: CV BODEM JAYA PERKASA

Nilai Kontrak: Rp193.875.000.

c. PENGADAAN MESIN ANTRIAN DAN GPS

Nilai Pagu: Rp301.635.000.

Nilai HPS dibuat : Rp188.256.000.

Nama Penyedia: CV NEO ELECTRA MEDIA

Nilai kontrak: Rp187.257.000.

d. PENGADAAN PROYEKTOR

Nama penyedia: CV BANYU ARSA

Nilai kontrak: Rp182.583.900.

e. PENGADAAN LAPTOP DAN TABLET

Nama penyedia: CV BANYU ARSA

Nilai kontrak: Rp177.760.000.

f. PENGADAAAN PERALATAN KANTOR

Nama penyedia: CV BINTANG EMPAT PRAKARSA

Nilai kontrak: Rp125.030.400.

g. PENGADAAN MEJA 1/2 BIRO

Nama penyedia: CV KARYA ABADI

Nilai kontrak Rp117.715.500.

h. PENGADAAN PERALATAN MULTIMEDIA DAN PERLATAN KANTOR

Nama penyedia: CV BODEM JAYA PERKASA

Nilai kontrak: Rp80.308.500.

i. PENGADAAN PABX DAN NVR KIT

Nama penyedia: CV BINTANG EMPAT PRAKARSA

Nilai kontrak: Rp76.867.500.

j. PENGADAAN CARD READER E-KTP

Nama penyedia: PT ASIAPACIFIC TRUE TRUST

Nilai kontrak: Rp44.550.000.

Kami masih berusaha menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo.

Topik Menarik