Termahal Rp16.500, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tarif jalan Tol Jakarta-Tangerang, yang mencakup ruas Jakarta-Tangerang serta Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, mengalami kenaikan mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, yang mengkoordinasikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, menyatakan bahwa Jasa Marga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, termasuk dalam bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 mengenai Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen yang disebutkan.
Berikut adalah penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang:
- Gol I: Rp 8.500 (naik dari Rp 8.000)
- Gol II: Rp 12.500 (naik dari Rp 12.000)
- Gol III: Rp 12.500 (naik dari Rp 12.000)
- Gol IV: Rp 16.500 (naik dari Rp 15.500)
- Gol V: Rp 16.500 (naik dari Rp 15.500)
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir di PP Nomor 17 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi. (*)