Pelantikan Pimpinan DPRD Tanah Laut Terganjal Gubernur Kalsel yang Terjerat Kasus di KPK
TANAH LAUT, iNews.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) berdampak signifikan pada pelantikan pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut. OTT tersebut menyeret nama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Gubernur yang dikenal dengan sebutan Paman Birin itu seharusnya menandatangani Surat Keputusan (SK) Pimpinan Definitif DPRD Tanah Laut periode 2024-2029.
Penyerahan berkas susunan Pimpinan Dewan Definitif telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut dan diperkirakan terbit pada 7 Oktober 2024.
Namun, pada 6 Oktober terjadi OTT KPK terhadap pejabat Dinas PUPR Kalsel yang kemudian menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Akibatnya, SK Pimpinan Definitif belum terbit, sehingga pelantikan pimpinan definitif yang sudah ditetapkan DPRD Tanah Laut tertunda.
Belum dilantiknya pimpinan definitif ini juga berdampak pada pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang meliputi Komisi, Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar).
Kondisi ini semakin pelik karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2025 sudah harus dibahas, namun tak bisa dilakukan karena belum adanya pimpinan definitif.